Selama PSBB Transisi, Ganjil Genap Berlaku untuk Motor dan Mobil

Sabtu, 06 Juni 2020 - 15:40 WIB
Kawasan ganjil genap di Jakarta. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi , Pemerintah Provinsi (Pemprov) memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana membenarkan terkait peraturan tersebut. Dia menegaskan, Pergub tersebut telah ditanda tangani oleh Gubernur DKI Jakarta pada 4 Juni 2020. "Aturan tersebut sudah dipublish," kata Yayan saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Sabtu (6/6/2020).



Aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor itu termaktub dalam Bab VI tentang Pengendalian Moda Transportasi yang dijelaskan pada Pasal 17 ayat 1 "pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi,". (Baca juga: PSBB Transisi, Transjakarta Tambah 3 Rute Integrasi Stasiun )

Kemudian, pada ayat 2 dijelaskan bahwa kendaraan bermotor pribadi baik mobil dan sepeda motor beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Adapun, bagi kendaraan umum yang dibolehkan beroperasi selama PSBB transisi yakni harus mengedepankan aturan yang berlaku antara lain terkait jumlah kapasitas kendaraan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!