Selama PSBB Transisi, Ganjil Genap Berlaku untuk Motor dan Mobil

Sabtu, 06 Juni 2020 - 15:40 WIB
loading...
Selama PSBB Transisi,...
Kawasan ganjil genap di Jakarta. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi , Pemerintah Provinsi (Pemprov) memberlakukan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda dua. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhana membenarkan terkait peraturan tersebut. Dia menegaskan, Pergub tersebut telah ditanda tangani oleh Gubernur DKI Jakarta pada 4 Juni 2020. "Aturan tersebut sudah dipublish," kata Yayan saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Sabtu (6/6/2020).

Aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor itu termaktub dalam Bab VI tentang Pengendalian Moda Transportasi yang dijelaskan pada Pasal 17 ayat 1 "pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi,". (Baca juga: PSBB Transisi, Transjakarta Tambah 3 Rute Integrasi Stasiun )

Kemudian, pada ayat 2 dijelaskan bahwa kendaraan bermotor pribadi baik mobil dan sepeda motor beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Adapun, bagi kendaraan umum yang dibolehkan beroperasi selama PSBB transisi yakni harus mengedepankan aturan yang berlaku antara lain terkait jumlah kapasitas kendaraan.

Selanjutnya, pada Pasal 18 ayat 1 huruf a menerangkan, pengendara roda dua dan pengendara roda empat dengan nomor pelat ganjil dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal genap. Sebaliknya, pasal 18 ayat 1 huruf b menerangkan, kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat dilaramg melintas ruas jalan pada tanggal ganjil.

"Nomor pelat sebagaimana dimaksud ada huruf a dan b merupakan angka terakhir, dan nomor pelat kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan dua," berikut keterangan Pasal 18 ayat 1 huruf C sebagaimana dikutip SINDOnews. (Baca juga: Kembali Daulat Prabowo sebagai Ketum, Gerindra Ingin Merawat Elektoral Menuju 2024 )

Kendati demikian, aturan ganjil genap tersebut tidak berlaku untuk 11 jenis kendaraan seperti, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan unuk memberikan pertolongan pada kecelakaan, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan pejabat negara, kendaraan dinas operasional berplat dinas, kepolisian dan TNI; kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan angkutan umum (pelat kuning).

Kemudian, kendaraan angkutan barang (tidak termasuk double cabin), kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polisi seperti kendaraan pengangkut uang dengan pengawasan dari polisi. Terakhir, angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan keputusan kepada Dinas Perhubungan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Profil Eloy Room, Kiper...
Profil Eloy Room, Kiper Moncer Timnas Curacao yang Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Piala Dunia 2026: Spanyol...
Piala Dunia 2026: Spanyol Hancurkan Arab Saudi 4-0
Berita Terkini
Saleh Husin, Retno Marsudi,...
Saleh Husin, Retno Marsudi, Triawan Munaf, Tantowi Yahya, hingga Mari Pangestu Latihan Menuju UI Green Marathon
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved