2 Notaris Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Selasa, 23 November 2021 - 16:45 WIB
Polda Metro Jaya langsung menahan dua notaris yang menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir. Foto: Ilustrasi/MPI/Dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya langsung menahan dua notaris yang menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah keluarga artis Nirina Zubir . Kedua tersangka, Edwin Ridwan dan Ina Rosaina, ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Diultimatum Polisi, DPO Mafia Tanah Edwin Ridwan Serahkan Diri



"Iya (ditahan) untuk 20 hari pertama dan dilanjutkan 40 hari," ujar Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi melalui telepon, Selasa (23/11/2021).

Keduanya dilakukan penahanan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Tersangka Ina sebelumnya ditangkap di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Sementara Edwin menyerahkan diri setelah diultimatum oleh pihak kepolisian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!