Prostitusi Marak, Dewan Desak Perketat Pengawasan Hotel dan Wisma

Selasa, 23 November 2021 - 08:09 WIB
Dua di antaranya yang dilaporkan berstatus PSK kini telah dibawa ke Balai Rehabilitasi Wanita Pekerja Seks Komersial Mattirodaceng.

Sedangkan 18 lainnya yang merupakan pasangan muda-mudi yang kedapatan sudah dipertemukan dengan orang tua masing-masing.

Dia melanjutkan, 2 di antaranya dikonfirmasi berstatus anak dibawah umur, yaitu masih 17 tahun.

"Memang yang didapat itu masing-masing masih 17. Terkait anak-anak yang terlibat ini kita tekankan ke orang tua untuk senantiasa menjaga anak-anaknya," katanya.

"Yang jelas ke depannya kita akan gencarkan pengawasan kita kepada anak-anak ini," lanjutnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!