3 Jaksa Ditunjuk Tangani Kasus Pembunuhan Anggota TNI di Depok

Selasa, 23 November 2021 - 07:58 WIB
Ivan sendiri akan didakwa dengan tiga pasal yaitu Pasal 338 KUHP subsider, Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. Di mana yang bersangkutan diketahui disangkakan atau didakwakan melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain.

Seperti diketahui, sesosok mayat di Jalan Patoembak, Kelurahan Hajarmukti, Kecamatan Cimanggis, Depok pada 23 September lalu. Diketahui bahwa jasad tersebut adalah anggota TNI, Sertu Yorhan Lopo. Korban ditemukan tak bernyawa terlebih dengan luka tusuk di bagian dada akibat dibunuh oleh pelaku.

Selain Yorhan, adapun satu korban lainnya yakni warga sipil berinisial A yang juga mengalami luka tusuk pada bagian paha. Ivan selaku pembunuh ditangkap polisi pada 23 September di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!