Ganjar Tetapkan UMP Jawa Tengah Naik 0,78 Persen Jadi Rp 1,8 juta

Minggu, 21 November 2021 - 20:11 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah sebelumnya menegaskan bahwa rata-rata kenaikan upah minimum (UM) secara nasional mencapai 1,09 persen tahun depan. Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

“Setelah kami melakukan simulasi, tentunya nanti akan ditetapkan oleh para gubernur. Simulasi berdasarkan data dari BPS, rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,09 persen. Ini rata-rata nasional, sekali lagi kita tunggu para gubernur,” sebutnya. Baca: Satu Keluarga di Mura Ditangkap Polisi Usai Bobol Warung.

Ida menjelaskan, penyesuaian upah minimum dengan mengacu pada aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja untuk mengatasi kesenjangan pengupahan antardaerah. Selain itu, formulasi pengupahan dengan metode baku itu diharapkan dapat menjaga stabilitas iklim usaha dalam negeri.

“Adapun besaran upah minimum saat ini hampir di seluruh wilayah Indonesia sudah melebihi median upah. Bahkan, Indonesia satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari satu, di mana idealnya berada di kisaran 0,4 sampai 0,6,” tuturnya.

Konsekuensinya, kata Ida, sebagian besar pengusaha tidak dapat menjangkau nilai upah minimum yang naik tinggi setiap tahunnya. Kondisi itu kemudian berdampak negatif dari sisi kepastian investasi dan serapan tenaga kerja. Baca Juga: Pesta Pernikahan Berdarah di Kota Padang, Pengunjung Saling Bacok, 1 Tewas.

“Sebagian besar pengusaha tidak bisa menjangkaunya, akan berdampak negatif di lapangan. Hal itu terlihat ketika UMP dijadikan upah efektif, sehingga kenaikan upah hanya mengikutiupah minimumtanpa didasari oleh kinerja individu,” pungkasnya.
(nag)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content