Diintimidasi Jelang Vonis, Valencya Wanita yang Disidang karena Marahi Suami Mabuk Pasrah

Minggu, 21 November 2021 - 19:51 WIB
Valencya (45) terdakwa yang dituntut 1 tahun lantaran memarahi suaminya yang mabuk, mendapat intimidasi. Foto: MPI/Nilakusuma
KARAWANG - Menjelang pembacaan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang , Valencya (45), terdakwa yang dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suaminya yang mabuk, mulai mendapat intimidasi .

Namun demikian, Valencya mengaku pasrah karena telah beberapa kali mendapat ancaman sejak kasus tersebut diproses hukum.



"Sebelumnya saya suka takut jika sudah mendapat intimidasi seperti itu. Tapi sekarang saya sudah tidak meladeni lagi setiap ancaman. Biar saja saya pasrahkan semua ini menunggu vonis hakim," kata dia didampingi putri pertamanya, Angie, Minggu (21/11/21).

Baca juga: Aspidum Kejati Jabar Dimutasi ke Jakarta Buntut Kasus Istri Marahi Suami Dituntut 1 Tahun

Valencya mengaku kembali mendapat ancaman, dia ditelepon seseorang agar tidak bicara banyak dengan media. Jika masih bicara dengan media dan menjadi viral, maka Ikatan Pengusaha Taiwan melalui Deplu Taiwan bakal melakukan perlawanan.

“Hari Jumat (19/11/21) kemarin, saya mendapat telepon dari seseorang agar saya tidak membuat heboh lagi. Jika masih bicara dengan media mereka mengancam akan keluar. Maksudnya para Ikatan Pengusaha Taiwan akan keluar dan bersatu membela, Chan Yu Ching," kata Valencya, didampingi putri pertamanya, Angie, Minggu (21/11/21).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!