Bebas dari Penjara, Warga Malaysia Ini Segera Diusir Imigrasi Bali

Minggu, 21 November 2021 - 08:33 WIB
Imigrasi Bali segera mendeportasi warga negara Malaysia, Gobinathan V Loganathan (37). SINDOnews/Chusna
DENPASAR - Imigrasi Bali segera mendeportasi warga negara Malaysia, Gobinathan V Loganathan (37). Dia adalah mantan napi kasus narkotika yang baru bebas dari Lapas Narkotika Bangli.

"Sementara dia ditahan di Rudenim Denpasar ," Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Minggu (21/11/2021).

Dia menjelaskan, proses deportasi belum dapat dilakukan karena Gobinathan belum memiliki biaya dan dokumen perjalanan kembali ke negara asalnya.



Pria asal Johor itu bebas dari Lapas Narkotika Bangli, 19 November 2022. Dia lalu dijemput petugas imigrasi dan dibawa ke Rudenim Denpasar.

Gobinathan dipenjara selama 13 tahun 6 bulan ditambah hukuman subsider 6 bulan penjara karena tidak mampu membayar denda Rp2 miliar. Baca: 2 Pengendara Motor Jatuh ke Selokan, 1 Tewas dan 1 Hilang Terbawa Arus.

Jamaruli mengingatkan WNA yang ada atau ingin memasuki Bali agar selalu mentaati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. "Jangan pernah mencoba untuk membawa narkoba ke wilayah Indonesia karena akan ditindak tegas," ujarnya. Baca Juga: Imbas PPKM Level 3, Marak Pembatalan Pesanan Kamar Hotel di Jabar.
(nag)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content