Selesai Jalani Masa Pidana Habib Bahar bin Smith Bebas Hari Ini

Minggu, 21 November 2021 - 05:29 WIB
Habib Bahar bin Ali bin Smith alias Assayid Bahar dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Minggu (21/11/2021). Foto Ditjen PAS
BOGOR - Habib Bahar bin Ali bin Smith alias Assayid Bahar dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur , Minggu (21/11/2021). Pembebasan Habib Bahar ini dilakukan karena yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidananya .

Baca: Divonis 3 Bulan Penjara, Habib Bahar: Saya Bertanggung Jawab



“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini Minggu, 21 November 2021,” tutur Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Minggu (21/11/2021).

Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana 3 bulan. Selama menjalankan pidana dari tahun 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!