Barang Bukti Kejahatan Senilai Rp3,3 Miliar Dimusnahkan Kejari Medan
Sabtu, 20 November 2021 - 23:24 WIB
Selain itu juga ada sebanyak 174 perkara yang terdiri dari tindak pidana pencurian, penipuan, penggelapan, dan pembunuhan. Kejari Medan, juga barang bukti dari tindak pidana khusus, sebanyak lima perkara terkait penjualan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai.
Pemusnahan dilakukan dengan dua cara, yakni untuk narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, dan limbahnya dibuang di tempat yang aman, sedangkan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar sampai tidak dapat dipergunakan kembali.
Baca juga: Hamil 7 Bulan, Wanita Cantik Berdaster Terjaring Razia Saat Tunggu Pelanggan untuk Bersetubuh di Hotel
Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah menyatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya Kejari Medan dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkotika, selain itu juga demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang transparan.
Pemusnahan dilakukan dengan dua cara, yakni untuk narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, dan limbahnya dibuang di tempat yang aman, sedangkan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar sampai tidak dapat dipergunakan kembali.
Baca juga: Hamil 7 Bulan, Wanita Cantik Berdaster Terjaring Razia Saat Tunggu Pelanggan untuk Bersetubuh di Hotel
Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah menyatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya Kejari Medan dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkotika, selain itu juga demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang transparan.
(eyt)