Masih Tergolong Normal, 16 Ribu Pengunjung Ramaikan Ancol
Sabtu, 20 November 2021 - 18:13 WIB
“Pengunjung wajib membeli tiket secara online melalui website nanti pengunjung bisa memilih tanggal kedatangan dari situ supaya mungkin yang bawa mobil bisa mengatur Kan mau datang di tanggal yang sesuai nomornya. Kemudian saat memasuki area Ancol pengunjung juga wajib memiliki aplikasi peduli lindungi karena nanti perlu kan untuk check in sebelum masuk area Ancol,” tuturnya.
Selain itu ia mengatakan para pengunjung wajib sudah divaksin minimal dosis pertama. “Minimal satu kali vaksin sudah bisa masuk Ancol,” ujarnya. Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Ancol Beri Ribuan Tiket Gratis untuk Guru dan Nakes
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan aturan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem ganjil genap pada 3 lokasi wisata diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 472 Tahun 2021.
Pada akhir pekan, penerapan ganjil genap di DKI Jakarta akan bertambah di tiga kawasan wisata. Salah satu kawasan wisata yang menerapkan sistem ganjil genap adalah Ancol. Sehubungan dengan itu, pemberlakuan ganjil genap diterapkan setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada tiga lokasi wisata sesuai dengan peraturan Instruksi Mendagri Nomor 60 Tahun 2021, Pergub tiga Tahun 2021, Lampiran Kepgub Nomor 1369 Tahun 2021, dan SK Kadishub Nomor 472 Tahun 2021.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di tempat wisata yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan. Penerapan ganjil genap ini berlaku sejak 19 hingga 21 November dan 26 hingga 28 November 2021 berlaku pada hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan minggu 18.00 WIB.
Selain itu ia mengatakan para pengunjung wajib sudah divaksin minimal dosis pertama. “Minimal satu kali vaksin sudah bisa masuk Ancol,” ujarnya. Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Ancol Beri Ribuan Tiket Gratis untuk Guru dan Nakes
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan aturan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem ganjil genap pada 3 lokasi wisata diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 472 Tahun 2021.
Pada akhir pekan, penerapan ganjil genap di DKI Jakarta akan bertambah di tiga kawasan wisata. Salah satu kawasan wisata yang menerapkan sistem ganjil genap adalah Ancol. Sehubungan dengan itu, pemberlakuan ganjil genap diterapkan setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada tiga lokasi wisata sesuai dengan peraturan Instruksi Mendagri Nomor 60 Tahun 2021, Pergub tiga Tahun 2021, Lampiran Kepgub Nomor 1369 Tahun 2021, dan SK Kadishub Nomor 472 Tahun 2021.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap di tempat wisata yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Taman Margasatwa Ragunan. Penerapan ganjil genap ini berlaku sejak 19 hingga 21 November dan 26 hingga 28 November 2021 berlaku pada hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan minggu 18.00 WIB.
(mhd)
Lihat Juga :