Jabar Ridwan Kamil Pastikan Besaran UMP Jawa Barat 2022 Naik

Jum'at, 19 November 2021 - 17:29 WIB
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil memastikan besaran UMP Jabar 2022 naik. Foto/Humas Pemprov Jabar
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memastikan akan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Jabar tahun 2022. Keputusan ini diambil untuk mengikuti keputusan pemerintah pusat sekaligus memberi keadilan bagi buruh dan pengusaha.

Penetapan UMP 2022 ini berdasarkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh, agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.



Baca juga: Menaker Sebut Upah Buruh di Indonesia sudah Sangat Tinggi

Menurut Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu, kebijakan UMP merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!