Kejari Jeneponto Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Bedah Rumah

Jum'at, 19 November 2021 - 16:13 WIB
Kejari Jeneponto menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana BSPS atau bedah rumah. Foto/Ilustrasi/Sindonews
JENEPONTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali menahan empat tersangka dugaan kasus tindak pidanakorupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Kamis (18/11/2021) kemarin. Mereka mempunyai peranan masing-masing.

Keempat tersangka kasus korupsi dana BSPS alias bedah rumah itu yakni inisial M sebagai koordinator pendamping. Selanjutnya, inisial I berperan sebagai suplier, serta AFI dan MS sebagai pendamping.



Baca Juga: Terbukti Melanggar, DKPP Pecat Ekawaty Sebagai Komisioner KPU Jeneponto

Mereka ditahan terkait dugaan korupsi dana program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun anggaran 2014, yang dialokasikan di Desa Mallasoro Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto , Sulawesi Selatan (Sulsel).

Program BSPS tersebut semacam bedah rumah tahun 2014 di Desa Mallasoro, Bangkala. Jumlah anggarannya sebesar Rp3,4 miliar dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.

"Kasus tersebut dilaporkan oleh masyarakat dan mulai dilakukan penyelidikan pada tahun 2016," kata Kanit Tipikor Polres Jeneponto , Ipda Uji Mughini, Jumat (19/11/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!