Kejari Jeneponto Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Bedah Rumah
Jum'at, 19 November 2021 - 16:13 WIB
JENEPONTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto kembali menahan empat tersangka dugaan kasus tindak pidanakorupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Kamis (18/11/2021) kemarin. Mereka mempunyai peranan masing-masing.
Keempat tersangka kasus korupsi dana BSPS alias bedah rumah itu yakni inisial M sebagai koordinator pendamping. Selanjutnya, inisial I berperan sebagai suplier, serta AFI dan MS sebagai pendamping.
Mereka ditahan terkait dugaan korupsi dana program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun anggaran 2014, yang dialokasikan di Desa Mallasoro Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto , Sulawesi Selatan (Sulsel).
Program BSPS tersebut semacam bedah rumah tahun 2014 di Desa Mallasoro, Bangkala. Jumlah anggarannya sebesar Rp3,4 miliar dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.
"Kasus tersebut dilaporkan oleh masyarakat dan mulai dilakukan penyelidikan pada tahun 2016," kata Kanit Tipikor Polres Jeneponto , Ipda Uji Mughini, Jumat (19/11/2021).
Kasus tersebut dilaporkan oleh masyarakat dan mulai dilakukan penyelidikan pada 2016. Statusnya dinaikkan ke penyidikan pada tahun 2017. Namun mengalami berbagai kendala sehingga kasus ini lama berproses.
Kemudian keempat orang tersebut ditetapkan tersangka pada Mei 2021. "Lalu pada 16 November kemarin berkasnya dinyatakan lengkap sehingga hari ini 18 November 2021 kita serahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan," jelas Ipda Muji.
Usai diserahkan ke Kejaksaan, JPU kejaksaan Negeri Jeneponto , melakukan pemeriksaan dan menyatakan P21. Keempat tersangka tersebut digiring ke Rutan Kelas IIB Jeneponto mulai Kamis kemarin.
Keempat tersangka kasus korupsi dana BSPS alias bedah rumah itu yakni inisial M sebagai koordinator pendamping. Selanjutnya, inisial I berperan sebagai suplier, serta AFI dan MS sebagai pendamping.
Mereka ditahan terkait dugaan korupsi dana program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun anggaran 2014, yang dialokasikan di Desa Mallasoro Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto , Sulawesi Selatan (Sulsel).
Program BSPS tersebut semacam bedah rumah tahun 2014 di Desa Mallasoro, Bangkala. Jumlah anggarannya sebesar Rp3,4 miliar dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.
"Kasus tersebut dilaporkan oleh masyarakat dan mulai dilakukan penyelidikan pada tahun 2016," kata Kanit Tipikor Polres Jeneponto , Ipda Uji Mughini, Jumat (19/11/2021).
Kasus tersebut dilaporkan oleh masyarakat dan mulai dilakukan penyelidikan pada 2016. Statusnya dinaikkan ke penyidikan pada tahun 2017. Namun mengalami berbagai kendala sehingga kasus ini lama berproses.
Kemudian keempat orang tersebut ditetapkan tersangka pada Mei 2021. "Lalu pada 16 November kemarin berkasnya dinyatakan lengkap sehingga hari ini 18 November 2021 kita serahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan," jelas Ipda Muji.
Usai diserahkan ke Kejaksaan, JPU kejaksaan Negeri Jeneponto , melakukan pemeriksaan dan menyatakan P21. Keempat tersangka tersebut digiring ke Rutan Kelas IIB Jeneponto mulai Kamis kemarin.
(tri)
tulis komentar anda