Buruh Jakarta Minta Kenaikan UMP 2022 Sebesar 10%

Jum'at, 19 November 2021 - 15:35 WIB
Wakil Ketua FSPMI Jakarta, Tri Widyanto.Foto/MPI/Dominique Hilvy Febriani
JAKARTA - Massa dari berbagai elemen serikat buruh meminta Pemprov DKI menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar 10% dibandingkan tahun ini. KSPI meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa memutuskan UMP 2022 sesuai dengan tuntutan buruh.

Massa dari berbagai elemen buruh ini pada Jumat (19/11/2021) siang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta. Para demonstan menuntut pemerintah untuk memberlakukan UMSP/UMSK 2021.



Wakil Ketua FSPMI Jakarta, Tri Widyanto mengatakan, para demonstran menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 10%."Tuntutan tersebut masih bisa dinegosiasikan menjadi 7%," kata Tri kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta.

Tri memahami para pengusaha mempunyai kesulitan untuk bertahan dan meningkatkan produktivitas. Oleh karena itu para buruh tidak menuntut kenaikan UMP tinggi, hanya dikisaran angka 10% dan bisa dinegosiasikan hingga 7%. Baca: Blokade Tol Pedati, Rombongan Buruh Dibubarkan Polisi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!