Berkedok Jual Beli Mobil, 2 Pemudi Ini Tipu Korbannya Rp85 Juta
Jum'at, 19 November 2021 - 04:16 WIB
“Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. FK ditangkap di rumahnya, Desa Pontodon, sedangkan HP ditangkap di Pasar Serasi Gogagoman, Kotamobagu,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis siang (18/11/2021).
Kejadiannya, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Jum’at (15/10/2021), sekitar pukul 19.30 Wita, di Desa Tadoy, Bolaang Mongondow (wilayah hukum Polsek Bolaang).
Baca juga: Setahun, Syahwat Terlarang Kakek di Lombok Barat Dilampiaskan ke Cucu Tirinya
Malam itu korban bersama temannya, Ramlan, bertemu dengan kedua pelaku yang mengaku bernama Bayu dan Jimi untuk transaksi jual-beli mobil dump truck di Desa Tadoy, sesuai kesepakatan sebelumnya.
“Pelaku yang mengaku bernama Bayu lalu menunjukkan mobil dump truck warna kuning kepada korban. Pelaku kemudian meminta uang sejumlah Rp85 juta kepada korban, dengan alasan akan diserahkan kepada pemilik mobil tersebut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat itu juga pelaku meminjam handphone milik teman korban tersebut, dengan alasan untuk foto serah terima uang.
Kejadiannya, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Jum’at (15/10/2021), sekitar pukul 19.30 Wita, di Desa Tadoy, Bolaang Mongondow (wilayah hukum Polsek Bolaang).
Baca juga: Setahun, Syahwat Terlarang Kakek di Lombok Barat Dilampiaskan ke Cucu Tirinya
Malam itu korban bersama temannya, Ramlan, bertemu dengan kedua pelaku yang mengaku bernama Bayu dan Jimi untuk transaksi jual-beli mobil dump truck di Desa Tadoy, sesuai kesepakatan sebelumnya.
“Pelaku yang mengaku bernama Bayu lalu menunjukkan mobil dump truck warna kuning kepada korban. Pelaku kemudian meminta uang sejumlah Rp85 juta kepada korban, dengan alasan akan diserahkan kepada pemilik mobil tersebut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat itu juga pelaku meminjam handphone milik teman korban tersebut, dengan alasan untuk foto serah terima uang.
Lihat Juga :