Sempat Dikembalikan, Berkas Tersangka Korupsi RS Batua Siap Diserahkan ke Kejati

Kamis, 18 November 2021 - 17:08 WIB
Bangunan RS Batua. Satu berkas tersangka korupsi pembangunan RS Batua dianggap telah lengkap, dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan. Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
MAKASSAR - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel mengaku tengah merampungkan berkas perkara untuk AEHS, satu dari 13 tersangka dugaan korupsi RS Batua yang berkasnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, karena dianggap kurang.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan, berkas perkara AEHS bakal diserahkan ke JPU Kejati Sulsel pekan depan. "Rencana Minggu depan (sudah dilimpahkan) tunggu saja, yah," ucapnya ketika dihubungi, Kamis (18/11).



Baca juga:Masih Berkasus, Pembangunan RS Batua Tetap Diusulkan Rp10 Miliar

Meski begitu, Fadli enggan membeberkan apa saja kekurangan dari berkas setelah diteliti JPU. Dia berdalih itu adalah materi penyidikan. "Itu rahasia penyidik. Mohon maaf tidak bisa kami ekspose," tutur perwira Polri satu bunga melati ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil menyatakan, 12 tersangka yakni AN, SR, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, DR, ATR dan RP, telah dinyatakan lengkap. "Sisa satu berkas tersangka yang belum lengkap, inisial AEHS," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!