Sempat Dikembalikan, Berkas Tersangka Korupsi RS Batua Siap Diserahkan ke Kejati
Kamis, 18 November 2021 - 17:08 WIB
MAKASSAR - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel mengaku tengah merampungkan berkas perkara untuk AEHS, satu dari 13 tersangka dugaan korupsi RS Batua yang berkasnya dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, karena dianggap kurang.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan, berkas perkara AEHS bakal diserahkan ke JPU Kejati Sulsel pekan depan. "Rencana Minggu depan (sudah dilimpahkan) tunggu saja, yah," ucapnya ketika dihubungi, Kamis (18/11).
Kemudian PT SA dan penerima subkontrak AIHS melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak atau spesifikasi dan membuat addendum kontrak yang tidak sesuai dengan mekanisme.
Lalu hasil pemer pemeriksaan dan pengujian di lapangan terhadap semua komponen bangunan ditemukan mutu bangunan sangat buruk. Sehingga BPK menganggap proyek tersebut total loss.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli mengatakan, berkas perkara AEHS bakal diserahkan ke JPU Kejati Sulsel pekan depan. "Rencana Minggu depan (sudah dilimpahkan) tunggu saja, yah," ucapnya ketika dihubungi, Kamis (18/11).
Kemudian PT SA dan penerima subkontrak AIHS melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak atau spesifikasi dan membuat addendum kontrak yang tidak sesuai dengan mekanisme.
Lalu hasil pemer pemeriksaan dan pengujian di lapangan terhadap semua komponen bangunan ditemukan mutu bangunan sangat buruk. Sehingga BPK menganggap proyek tersebut total loss.
(luq)
tulis komentar anda