Kronologi Penggelapan 6 Sertifikat Tanah Rp17 Miliar Milik Keluarga Nirina Zubir

Kamis, 18 November 2021 - 12:34 WIB
Aset ini diketahui berupa enam sertifikat tanah yang digelapkan oleh Riri dan suaminya. Dua di antaranya berupa tanah kosong, sementara empat lainnya tanah dengan bangunan. Dua aset sudah dijual, lantas empat sisanya digadaikan ke bank.

Baca juga: Polisi Blokir Rekening 5 Tersangka Penggelapan Sertifikat Tanah Keluarga Artis Nirina Zubir

Nirina menyebut uang dari hasil penjualan tanah tersebut digunakan pelaku untuk modal bisnis ayam frozen. Kini bisnis asisten rumah tangga itu sudah memiliki lima cabang. "Diam-diam (surat tanah) ditukar dengan nama mereka. Surat tersebut dijual dan dipakai untuk cabang ayam Frozen yg saat ini sudah ada 5 cabang," jelasnya.

Polda Metro Jaya sudah menangkap tiga tersangka dalam kasus ini, yakni ART Riri Kasmita dan suaminya Edrianto, serta pihak notaris, yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Farida. Sedangkan dua tersangka lainnya masih diburu, juga merupakan dari PPAT, yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!