Kronologi Penggelapan 6 Sertifikat Tanah Rp17 Miliar Milik Keluarga Nirina Zubir

Kamis, 18 November 2021 - 12:34 WIB
Artis Nirina Zubir memberikan keterangan pers terkait keluarga besarnya menjadi korban mafia tanah, di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). Foto: SINDOnews/Faisal Rahman
JAKARTA - Keluarga artis peran Nirina Zubir menjadi korban penggelapan enam sertifikat tanah. Tak tanggung-tanggung, nilai sertifikat tanah yang digelapkan itu mencapai Rp17 miliar. Pelakunya tak lain adalah asisten rumah tangga (ART) bernama Riri Kasmita.

Kasus ini sudah dilaporkan Nirina ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). Istri Ernest Cokelat ini menjelaskan, sebelum meninggal dunia ibundanya sempat meminta tolong kepada Riri untuk mengurus aset miliknya berupa surat tanah. Pasalnya, ibu kandung Nirina mengira surat tanah miliknya itu telah hilang.



Baca juga: Dilaporkan Terkait Penyekapan ART, Nirina Zubir Sambangi Polda Metro Jaya

"Awalnya ibu saya merasa suratnya hilang, jadi minta tolong kepada asisten rumah tangga pada 2009 untuk diurus suratnya. Namun alih-alih diurus, surat tersebut disalahkan gunakan dengan mengubah nama kepemilikan," ujar Nirina.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!