Fakta-fakta Pembunuhan Sadis Sisca Yofie yang Pelakunya Minta Grasi Presiden

Kamis, 18 November 2021 - 07:30 WIB
Akibat diseret di jalan raya, wajah cantik Sisca Yofie sampai hancur dan sulit dikenali. Wawan dan Ade berkali-kali membacok tubuh korban hingga tewas.

3. Manajer perusahaan keuangan:

Korban pembunuhan keji, Sisca Yofie memiliki jabatan mentereng di sebuah perusahaan keuangan di Kota Bandung. Dia mengisi posisi sebagai manajer di perusahaan tempatnya bekerja.

4. Vonis hukuman seumur hidup:

Wawan dan Ade dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada 24 Maret 2014. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang perampokan yang mengakibatkan kematian.

5. Di tingkat kasasi dijatuhi hukuman mati:

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 6 Juni 2014. Di tingkat kasasi, hukuman Wawan dinaikkan menjadi hukuman mati, sedangkan Ade divonis lebih ringan menjadi 20 tahun penjara.

6. Minta pengampunan Presiden Jokowi:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!