Miris Ini Pengakuan Ibu yang Diusir dan Digugat Anak Kandungnya
Rabu, 17 November 2021 - 19:09 WIB
Atas penguasaan atau menduduki objek sengketa tersebut dari tahun 2019 sampai saat ini tanpa hak dan tanpa se izin penggugat.
Penggugat meminta ibu kandung serta ke empat adiknya untuk meninggalkan rumah tersebut dan mengganti kerugian sebesar Rp200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.
Penggugat meminta ibu kandung serta ke empat adiknya untuk meninggalkan rumah tersebut dan mengganti kerugian sebesar Rp200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.
(shf)
tulis komentar anda