Sebulan Buron Setelah Bunuh Teman, Pemuda Bertato Dibekuk Polisi
Jum'at, 05 Juni 2020 - 21:03 WIB
Petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap IL (25) pelaku penusukan yang menyebabkan korban tewas. iNewsTV/Asep Juhariyono
TASIKMALAYA - Seorang pria berinisial IL (25) warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya , dibekuk petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, karena menusuk temannya sendiri hingga tewas. Pelaku yang buron selama sebulan ditangkap di tempat persembunyiannya di Cililin, Kabupaten Bandung.
“Bandung. Setelah melakukan penusukan pelaku langsung melarikan diri dan terus berpindah pindah untuk bersembunyi. Setelah hampir satu bulan, pelaku melarikan diri, akhirnya kita tangkap di wilayah Cililin,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman, kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).
AKP Yusuf menambahkan, selama ini pemuda bertato ini dikenal licin saat hendak ditangkap oleh Tim Khusus Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Bahkan pelaku sempat beberapa kali meloloskan diri saat hendak ditangkap. (Baca juga; Pecah Ban, Bagian Depan Toyota Sienta Terbakar di KM 173 Tol Cipali )
"Pelaku pernah hidup di jalanan sehingga cukup licin saat akan ditangkap. Sampai akhrinya pelaku ditangkap di Bandung," tambahnya. Atas perbuatannya tersebut, IL dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Bandung. Setelah melakukan penusukan pelaku langsung melarikan diri dan terus berpindah pindah untuk bersembunyi. Setelah hampir satu bulan, pelaku melarikan diri, akhirnya kita tangkap di wilayah Cililin,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman, kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).
AKP Yusuf menambahkan, selama ini pemuda bertato ini dikenal licin saat hendak ditangkap oleh Tim Khusus Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Bahkan pelaku sempat beberapa kali meloloskan diri saat hendak ditangkap. (Baca juga; Pecah Ban, Bagian Depan Toyota Sienta Terbakar di KM 173 Tol Cipali )
"Pelaku pernah hidup di jalanan sehingga cukup licin saat akan ditangkap. Sampai akhrinya pelaku ditangkap di Bandung," tambahnya. Atas perbuatannya tersebut, IL dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Lihat Juga :