Korupsi Dana Bos Madrasah Rp8 Miliar, ASN Kemenag Jabar Resmi Tersangka

Selasa, 16 November 2021 - 22:20 WIB
Setelah proyek itu rampung, lanjut Riyono, pengurus KKMI mendapat cashback dari pihak perusahaan dengan modus CSR. Pihaknya pun kini masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk menghitung kerugian negara secara riil dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Kerugian riilnya itu sedang dilakukan penghitungan negara oleh BPKP, tapi angka dalam bentuk cash back itu sebesar Rp8 miliar," kata Riyono seraya mengatakan, AK akan dititipkan di rutan Polrestabes Bandung.

Akibat perbuatannya, AK disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!