Korupsi Dana Bos Madrasah Rp8 Miliar, ASN Kemenag Jabar Resmi Tersangka

Selasa, 16 November 2021 - 22:20 WIB
ASN Kemenag Jabar, AK resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS madrasah Rp8 miliar, Selasa (16/11/2021). Foto/Istimewa
BANDUNG - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat berinisial AK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah.

Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat setelah proses penyidikan selama berbulan-bulan. Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian negara akibat perbuatan tersangka diprediksi mencapai Rp8 miliar. Baca juga: Kasus Korupsi Dana BOS dan BOP 2018 Sebesar Rp7,8 Miliar, Kejari Jakbar Tetapkan 2 Tersangka



Penetapan tersangka terhadap Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKMI) Jabar itu dilakukan oleh Kejati Jabar usai pemeriksaan yang digelar di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (16/11/2021).

"Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar menahan tersangka insial AK dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS madrasah untuk pengadaan soal-soal ujian," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!