Disorot Kejagung, 3 Penyidik Polda Jabar Diperiksa Propam Terkait Kasus Istri Marahi Suami Mabuk

Selasa, 16 November 2021 - 21:35 WIB
Tiga penyidik Direskrimum Polda Jabar yang menangani kasus istri marahi suami mabuk dituntut 1 tahun kini telah dimutasi dan menjalani pemeriksaan Propam Polda Jabar. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Kasus istri yang dituntut satu tahun penjara gara-gara memarahi suaminya yang kerap mabuk di Kabupaten Karawang, Jawa Barat berbuntut panjang.

Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menonaktifkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dan memeriksa para Jaksa Penuntut Umum (JPU), Polda Jabar pun mengambil sikap lewat pemeriksaan terhadap tiga orang penyidiknya.

Baca juga: Kejagung Sorot Kasus Istri Marahi Suami Dituntut 1 Tahun, Ini Alasan Polda Tetapkan Tersangka

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polda Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, dalam rangka evaluasi, tiga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar yang menangani kasus tersebut kini telah dimutasi dan menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar.

"Penyidik yang memeriksa kasus Valencya per hari ini sudah dimutasikan. Dalam rangka evaluasi," ujar Erdi, Selasa (16/11/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!