Kasus Istri Marahi Suami Dituntut 1 Tahun Disorot Kejagung, Ini Kata Kejari Karawang

Selasa, 16 November 2021 - 19:45 WIB
Kajari Karawang, Martha Parulina Berliana (kanan) enggan mengomentari perkara KDRT Valencya yang dituntut 1 tahun. Foto/SINDOnews/Nilakusuma
KARAWANG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Martha Parulina Berliana enggan mengomentari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Valencya yang dituntut 1 tahun lantaran marahi suaminya yang mabuk.

Dia menyebut perkara Valencya sudah diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sehingga Kejari Karawang tidak berwenang berkomentar.

Baca juga: Kejagung Sorot Kasus Istri Marahi Suami Dituntut 1 Tahun, Ini Alasan Polda Tetapkan Tersangka

"Seperti teman-teman ketahui perkara dengan terdakwa Valencya sudah diambil alih oleh Kejagung. Jadi saya sudah tidak bisa memberi komentar, maaf ya," kata Martha saat ditemui di ruang kerjanya didampingi Kasi Intel, Tohom Hasiholan, Selasa (16/11/21).

Perkara KDRT dengan terdakwa Valencya menjadi viral setelah Valencya mengatakan jika dirinya tidak mendapat keadilan. Alasannya dia dilaporkan mantan suaminya, Chan Yung Ching, karena sering memarahi saat mabuk.

"Jadi ibu-ibu jangan suka marahi suaminya, nanti bisa dihukum kayak saya," kata Valencya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada pekan lalu.

Usai dituntut 1 tahun, perkara Valencya kemudian viral di media sosial. Nitizen menghujat jaksa yang dianggap mengkriminalisasi Valencya karena laporan mantan suaminya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!