Syahwat Memuncak usai Nonton Film Porno, Ayah Setubuhi Anak Kandung Berusia 10 Tahun
Selasa, 16 November 2021 - 09:46 WIB
"Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam agar korbannya tidak menceritakannya ke orang lain," terang Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat, Selasa (16/11/2021).
Kapolres menambahkan, perbuatan tersangka terbongkar setelah ibu korban tak sengaja mendengar saat pelaku mengancam korban. "Setelah itu ibu korban melaporkan perbuatan suaminya ke polisi," tambah Rahmad.
Pihaknya menyita barang bukti berupa pakaian korban. Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang Perlindunggan Anak dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kapolres menambahkan, perbuatan tersangka terbongkar setelah ibu korban tak sengaja mendengar saat pelaku mengancam korban. "Setelah itu ibu korban melaporkan perbuatan suaminya ke polisi," tambah Rahmad.
Pihaknya menyita barang bukti berupa pakaian korban. Akibat perbuatannya, pelaku diancam Pasal 81 ayat 2 UU no 17 tahun 2016 tentang Perlindunggan Anak dengan ancaman 9 tahun penjara.
(msd)
Lihat Juga :