PDIP: Amat Disayangkan Ratusan Perusahaan Pelanggar PSBB Didiamkan karena Izin dari Kementerian

Rabu, 22 April 2020 - 16:40 WIB
Dia menilai PSBB di Jakarta yang akan berakhir pada Kamis (23/4/2020) belum optimal lantaran tidak tegasnya Pemprov DKI menindak pelanggar PSBB. Salah satunya instansi atau perusahaan yang tidak dikecualikan tetapi masih beroperasi.

Menurut Gembong, Kemenperin yang memberikan izin perusahaan itu merupakan kewenangan mereka, namun selama perusahaan tersebut berada di wilayah Jakarta, mereka harus patuh terhadap Pergub.

"Jadi tidak ada alasan izin kementerian. Kami tunggu evaluasi Pemprov DKI terhadap PSBB ini. Sangat disayangkan ratusan perusahaan yang melanggar PSBB didiamkan karena izin dari kementerian," ujarnya. (Baca juga: Terus Bertambah, 834 Perusahaan Dapat Izin Beroperasi dari Kemenperin Selama PSBB)
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!