PDIP: Amat Disayangkan Ratusan Perusahaan Pelanggar PSBB Didiamkan karena Izin dari Kementerian
Rabu, 22 April 2020 - 16:40 WIB
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Foto: Dok Okezone
JAKARTA - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan, namun beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) meskipun itu mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB jelas mengatur bahwa selain perusahaan yang dikecualikan harus tutup selama PSBB berlaku.
"Tidak ada dikecualikan mendapat izin dari kementerian dalam Pergub itu. Jadi DKI harus tegas laksanakan PSBB," kata Gembong, Rabu (22/4/2020).
(Baca juga: Beroperasi Saat PSBB, Pemkot Jakarta Barat Awasi 59 Perusahaan)
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB jelas mengatur bahwa selain perusahaan yang dikecualikan harus tutup selama PSBB berlaku.
"Tidak ada dikecualikan mendapat izin dari kementerian dalam Pergub itu. Jadi DKI harus tegas laksanakan PSBB," kata Gembong, Rabu (22/4/2020).
(Baca juga: Beroperasi Saat PSBB, Pemkot Jakarta Barat Awasi 59 Perusahaan)
Lihat Juga :