Kawasan Ganjil Genap di Jakarta Diputuskan Tidak Diperluas

Jum'at, 12 November 2021 - 20:03 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI memutuskan kawasan ganjil genap (gage) di Jakarta tidak diperluas. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI memutuskan kawasan ganjil genap (gage) di Jakarta tidak diperluas. Perluasan ganjil genap bergantung pada keberadaan kamera E-TLE.

"Kami sudah putuskan bahwa untuk sementara ini ganjil genap masih belum kita tambah, masih tetap 13 kawasan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (12/11/2021).



Baca juga: Hari Ini, Polda Metro dan Pemprov DKI Putuskan Ganjil Genap di 25 Lokasi

Sebagaimana tertuang dalam Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap, telah ditetapkan 25 titik kawasan ganjil genap di Jakarta. Namun saat ini, kata Sambodo, masih dilakukan pendataan dari 12 titik mana saja yang memiliki kamera E-TLE.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!