Korban Banyak, Polisi Berat Hati Kabulkan Penangguhan Penahanan Anak Nia Daniaty
Jum'at, 12 November 2021 - 15:57 WIB
Baca juga: Diperiksa 9 Jam, Anak Nia Daniaty Langsung Ditahan
"Jadi ini pertimbangan penyidik, apakah bisa memberikan penangguhan kepada yang bersangkutan dilihat dari korban-korban cukup banyak. Ini banyak orang sudah ditipu, ini jadi pertimbangan," tandasnya.
Olivia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni FM, ES, R, dan SN. Olivia sebelumnya dilaporkan karena dugaan penipuan CPNS bodong dengan total kerugian mencapai angka Rp9,7 miliar.
Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021. Olivia dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.
"Jadi ini pertimbangan penyidik, apakah bisa memberikan penangguhan kepada yang bersangkutan dilihat dari korban-korban cukup banyak. Ini banyak orang sudah ditipu, ini jadi pertimbangan," tandasnya.
Olivia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni FM, ES, R, dan SN. Olivia sebelumnya dilaporkan karena dugaan penipuan CPNS bodong dengan total kerugian mencapai angka Rp9,7 miliar.
Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021. Olivia dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.
(thm)
Lihat Juga :