Korban Banyak, Polisi Berat Hati Kabulkan Penangguhan Penahanan Anak Nia Daniaty

Jum'at, 12 November 2021 - 15:57 WIB
loading...
Korban Banyak, Polisi...
Polisi berat hati menyetujui permohonan penangguhan penahanan anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania. Alasannya, korban dalam kasus ini cukup banyak. Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Polisi berat hati menyetujui permohonan penangguhan penahanan terhadap anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania. Alasannya, korban dalam kasus penipuan ini cukup banyak.

Nia Daniaty sebelumnya mengajukan diri menjadi penjamin penangguhan penahanan kota putrinya yang tersangkut kasus dugaan penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga: Nia Daniaty Jadi Penjamin Tahanan Kota Putrinya Olivia Nathania

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus membenarkan penyidik telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Olivia dari pihak keluarga. Tetapi penyidik masih mempelajari surat permohonan tersebut.

"Penangguhan penahanan silakan saja, itu hak. Nanti kita pelajari semuanya. Tapi yang perlu kita pelajari di sini bahwa korban cukup banyak dari pelaku ini," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021).



Polisi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan terhadap Olivia. Yusri menekankan bahwa penahanan dilakukan karena banyaknya korban dalam kasus dugaan penipuan tersebut. Korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Olivia mencapai 225 orang.

Baca juga: Diperiksa 9 Jam, Anak Nia Daniaty Langsung Ditahan

"Jadi ini pertimbangan penyidik, apakah bisa memberikan penangguhan kepada yang bersangkutan dilihat dari korban-korban cukup banyak. Ini banyak orang sudah ditipu, ini jadi pertimbangan," tandasnya.

Olivia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni FM, ES, R, dan SN. Olivia sebelumnya dilaporkan karena dugaan penipuan CPNS bodong dengan total kerugian mencapai angka Rp9,7 miliar.

Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021. Olivia dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
6 Poin Pernyataan Roy...
6 Poin Pernyataan Roy Suryo dan Dokter Tifa setelah Penahanan Ditangguhkan
Rekomendasi
Insting Buruknya Jadi...
Insting Buruknya Jadi Nyata! Pengemudi Ojol Ngaku Jadi Target Ilmu Hitam hingga Alami Kecelakaan
Mandiri Tunas Finance...
Mandiri Tunas Finance dan APPI Beri Pelatihan Strategi Keuangan bagi UMKM
Netanyahu Terpaksa Terima...
Netanyahu Terpaksa Terima Gencatan Senjata, Israel Bersiap Tarik Pasukan
Berita Terkini
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved