Satu Warga Dairi Sumut PDP COVID-19 Meninggal di RS Adam Malik
Rabu, 22 April 2020 - 15:46 WIB
KABUPATEN DAIRI - Seorang warga Kabupaten Dairi pasien dalam pengawasan (PDP) Corona (COVID-19) meninggal di RS Adam Malik, Selasa (21/4/2020). Korban langsung dimakamkandi TPU Simalingkar Kota Medan.
Informasi yang diperoleh dariKasubbag Humas RSUP Adam Malik Rosario Dorothy Simanjuntak,pasien yang meninggal merupakan warga Kecamatan Berampu berjenis kelamin perempuan berumur 51 tahun.
Pasien ini adalah pasien rujukan dari salah satu rumah sakit swasta di Medan, dan mendapatkan pernangananmedis diRSUP Adam Malik pada tanggal 17 April 2020.
Juru Bicara Penanganan COVID-19 Kabupaten Dairi, dr Edison Damanik menjelaskan,pasien yang merupakan warga Dairi asal Kecamatan Berampu sebelumnya sudah memiliki riwayat diabetes melitus/kencing manis, penyakit gagal ginjal, dan harus menjalani cuci darah secara rutin.
“Sehingga, pasien sudah berada di Kota Medan sejak tiga bulan lalu, dan tidak ada kembali ke Dairi," terang Edison, Rabu (22/04/2020).
Ia melanjutkan, di RSUP Adam Malik sudah dilakukan pemeriksaan darah rutin, foto thoraks dan pemeriksaan rapid test dengan hasil positif. Pada Selasa 21 April 2020, pasien meninggal dunia dan dikebumikan di TPU Simalingkar Kota Medan.
"Tracking terhadap keluarga sudah dilakukan Dinas Kesehatan Kota Medan melalui puskesmas, atas dasar pertimbangan selama ini (sejak Januari 2020) pasien sudah tinggal di Kota Medan dan tidak pernah pulang ke Dairi. Dari hasil konsultasi Dinas Kesehatan Dairi (dr. Hardi Gurning/ Kabid P2P) dengan Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara, status PDP didaftarkan di Pemerintah Kota Medanbukan di Kabupaten Dairi," imbuhnya.
Berkaitan dengan ini, Edison secara khusus juga menyampaikan Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Dairi menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya warga.
"Pemerintah Kabupaten Dairi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk serius dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19, tidak menanggap remeh namun tetap tenang dan waspada," pungkasnya.
Informasi yang diperoleh dariKasubbag Humas RSUP Adam Malik Rosario Dorothy Simanjuntak,pasien yang meninggal merupakan warga Kecamatan Berampu berjenis kelamin perempuan berumur 51 tahun.
Pasien ini adalah pasien rujukan dari salah satu rumah sakit swasta di Medan, dan mendapatkan pernangananmedis diRSUP Adam Malik pada tanggal 17 April 2020.
Juru Bicara Penanganan COVID-19 Kabupaten Dairi, dr Edison Damanik menjelaskan,pasien yang merupakan warga Dairi asal Kecamatan Berampu sebelumnya sudah memiliki riwayat diabetes melitus/kencing manis, penyakit gagal ginjal, dan harus menjalani cuci darah secara rutin.
“Sehingga, pasien sudah berada di Kota Medan sejak tiga bulan lalu, dan tidak ada kembali ke Dairi," terang Edison, Rabu (22/04/2020).
Ia melanjutkan, di RSUP Adam Malik sudah dilakukan pemeriksaan darah rutin, foto thoraks dan pemeriksaan rapid test dengan hasil positif. Pada Selasa 21 April 2020, pasien meninggal dunia dan dikebumikan di TPU Simalingkar Kota Medan.
"Tracking terhadap keluarga sudah dilakukan Dinas Kesehatan Kota Medan melalui puskesmas, atas dasar pertimbangan selama ini (sejak Januari 2020) pasien sudah tinggal di Kota Medan dan tidak pernah pulang ke Dairi. Dari hasil konsultasi Dinas Kesehatan Dairi (dr. Hardi Gurning/ Kabid P2P) dengan Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara, status PDP didaftarkan di Pemerintah Kota Medanbukan di Kabupaten Dairi," imbuhnya.
Berkaitan dengan ini, Edison secara khusus juga menyampaikan Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Dairi menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya warga.
"Pemerintah Kabupaten Dairi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk serius dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19, tidak menanggap remeh namun tetap tenang dan waspada," pungkasnya.
(zil)
tulis komentar anda