Tikam Calo di Kebon Jeruk, Kernet Bus Dibekuk di Terminal Merak

Jum'at, 12 November 2021 - 09:02 WIB
"Korban mengalami luka pada bagian jari tangan kiri dan kanan, bagian perut sebelah kiri, bagian lengan kiri, dan bagian punggung," papar Slamet.

Korban kemudian langsung melarikan diri. Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan pengejaran. Berangkat dari adanya laporan tersebut di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP M Trisno pelaku lalu berhasil diringkus di Terminal Merak. Menurut Slamet, pelaku saat itu sempat ingin melarikan diri ke kampung halaman.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polsek Kebon Jeruk untuk dilakukan pemeriksaan lebih jauh. "Pelaku kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tutup Slamet. Baca juga: Kasus Penganiayaan Kece, 2 Penjaga Rutan Bareskrim Ditempatkan di Sel Khusus
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!