Tikam Calo di Kebon Jeruk, Kernet Bus Dibekuk di Terminal Merak

Jum'at, 12 November 2021 - 09:02 WIB
loading...
Tikam Calo di Kebon...
Polisi meringkus pelaku penganiayaan berinisial G (40), yang terjadi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi meringkus kernet bus yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pengamen wanita di Terminal Bayanganpintu masuk Tol Singalaga, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat 29 Oktober 2021 sekitar pukul 19.30 WIB.Kejadian bermula saat korban berinisial F (47) yang merupakan timer atau calo bus mengajak ngobrol seorang perempuan yang merupakan seorang pengamen

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Slamet Riyadi menjelaskan, bahwa korban saat itu berkata tidak pantas kepada pengamen wanita itu. Kata yang dilontarkan korban kepada pengamen wanita, kata dia, didengar oleh pelaku.

Kemudian, kata dia, pelaku tidak terima dan menegur langsung korban. Namun saat ditegur, korban tak mendengar perkataan pelaku. Kemudian, pelaku kembali mengegurnya.

"Antara pelaku dan korban kemudian saling dorong. Pelaku kemudian mengambil badik yang memang sebelumnya telah disiapkan di pinggang," ujar Slamet di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis 11November 2021.



Menurut Slamet, antara pelaku, korban, dan pengamen tersebut dipastikan tidak saling mengenal dekat. Hanya saja pelaku dan korban memang sering bertemu di Terminal Bayangan Kebon Jeruk. Pelaku lalu mengejar korban. Apes, korban saat pelarian terjatuh lalu pelaku dengan badiknya yang berukuran 32 centimeter tersebut langsung menikam korban.

"Korban mengalami luka pada bagian jari tangan kiri dan kanan, bagian perut sebelah kiri, bagian lengan kiri, dan bagian punggung," papar Slamet.

Korban kemudian langsung melarikan diri. Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan pengejaran. Berangkat dari adanya laporan tersebut di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP M Trisno pelaku lalu berhasil diringkus di Terminal Merak. Menurut Slamet, pelaku saat itu sempat ingin melarikan diri ke kampung halaman.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polsek Kebon Jeruk untuk dilakukan pemeriksaan lebih jauh. "Pelaku kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tutup Slamet. Baca juga: Kasus Penganiayaan Kece, 2 Penjaga Rutan Bareskrim Ditempatkan di Sel Khusus
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved