Residivis Jambret Diringkus Jatanras Polda Sumsel, 4 Pelaku Lainnya Masih Buron

Jum'at, 12 November 2021 - 00:31 WIB
Unit III Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan menangkap Husni Tamrin (27), karena melakukan penjambretan. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
PALEMBANG - Husni Tamrin (27) warga Lingkungan IV Jua-Jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Ilir, tak berkutik saat diringkus Unit III Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan. Dia merupakan satu dari lima tersangka jambret.

Baca juga: Tidak Ada Kapoknya, Bebas dari Penjara Residivis di Palembang Malah Jadi Jambret



Dari sejumlah aksi yang dilakukannya, terdapat seorang korban yang meninggal dunia akibat dijambret. Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christopher S. Panjaitan mengatakan, Husni ditangkap dari tempat persembunyiannya di kawasan Mesuji Makmur Kabupaten OKI. Sedangkan empat tersangka lainnya RK, AN, DK dan MK kini DPO dan masih diburu polisi.

"Aksi terakhir para tersangka terjadi di Desa Catur Tanggal, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, dengan korban bernama Sonia Indiani warga Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir," ujar Christopher, Kamis (11/11/2021).

Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh, Fakta Baru: Yosef Sempat Masuk TKP 1 Hari Setelah Pembunuhan

Christhoper menjelaskan, para tersangka sudah melakukan aksi jambret sebanyak enam kali di wilayah hukum Polres Muara Enim dan Polres Ogan Ilir. "Tersangka ternyata seorang resedivis dengan kasus yang sama," ucapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!