Residivis Jambret Diringkus Jatanras Polda Sumsel, 4 Pelaku Lainnya Masih Buron

Jum'at, 12 November 2021 - 00:31 WIB
Unit III Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan menangkap Husni Tamrin (27), karena melakukan penjambretan. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
PALEMBANG - Husni Tamrin (27) warga Lingkungan IV Jua-Jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Ilir, tak berkutik saat diringkus Unit III Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan. Dia merupakan satu dari lima tersangka jambret.



Dari sejumlah aksi yang dilakukannya, terdapat seorang korban yang meninggal dunia akibat dijambret. Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Christopher S. Panjaitan mengatakan, Husni ditangkap dari tempat persembunyiannya di kawasan Mesuji Makmur Kabupaten OKI. Sedangkan empat tersangka lainnya RK, AN, DK dan MK kini DPO dan masih diburu polisi.



"Aksi terakhir para tersangka terjadi di Desa Catur Tanggal, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI, Selasa (2/11/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, dengan korban bernama Sonia Indiani warga Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir," ujar Christopher, Kamis (11/11/2021).



Christhoper menjelaskan, para tersangka sudah melakukan aksi jambret sebanyak enam kali di wilayah hukum Polres Muara Enim dan Polres Ogan Ilir. "Tersangka ternyata seorang resedivis dengan kasus yang sama," ucapnya.

Diungkapkan Christopher, dari beberapa aksi yang dilakukan para tersangka diketahui terdapat korban meninggal dunia yakni seorang perempuan. "Pada saat kejadian para tersangka memepet motor korban. Pada saat itu korban sedang memegang ponselnya, sehingga saat ponsel korban ditarik korban langsung terjatuh dari motornya," katanya.

Saat kejadian, tambah Christopher, korban kemudian terjatuh dan kepalanya terlindas truk tronton sehingga korban langsung meninggal di tempat. "Barang bukti yang kita amankan yakni satu unit sepeda motor Vixion warna merah hitam BG 5468 TP yang digunakan tersangka pada saat beraksi," katanya.



Sementara itu, tersangka Husni mengatakan, bahwa dirinya bertugas membawa motor. "Kami membawa dua motor dengan berboncengan, teman saya yang bertugas mengambil ponsel korban, namun kami tidak mengetahui saat korban terjatuh hingga korban dilindas truk dan meninggal dunia," jelasnya.

Usai menjambret, para tersangka kemudian menjual ponsel korban. "Uang hasil jual ponsel itu kami bagi rata," tutupnya. Akibat perbuatannya, tersangka Husni dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content