DKI Sanksi 2 Perusahaan yang Buang Paracetamol di Teluk Jakarta

Kamis, 11 November 2021 - 12:23 WIB
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi administratif terhadap dua perusahaan yang diduga memproduksi produk mengandung paracetamol.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memberikan sanksi administratif terhadap dua perusahaan yang diduga memproduksi produk mengandung paracetamol. Beberapa waktu lalu limbah paracetamol ini sempat mencemari perairanTeluk Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan hasil verifikasi lapangan terhadap kegiatan usaha farmasi di wilayah Jakarta Utara, diketahui ada dua perusahaan yang belum taat dalam pengelolaan air limbah yang dibuktikan dari hasil laboratorium air limbah industri farmasi.



Menurut Asep, kedua perusahaan sudah diberikan sanksi administratif karena kegiatan usahanya tidak taat dalam pengelolaan lingkungan, termasuk pengelolaan air limbah.

"Kami mewajibkan dua perusahaan itu untuk menutup saluran outlet IPAL dan melakukan perbaikan kinerja IPAL serta mengurus persetujuan teknis pembuangan air limbah dalam rangka pengendalian pencemaran air," ujar Asep, Kamis (11/11/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!