Berkas 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Dilimpahkan ke JPU

Kamis, 11 November 2021 - 11:23 WIB
Jaksa Penyidik hari ini, Kamis (11/11/2021), segera melimpahkan berkas perkara enam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang ke JPU Kejaksaan Tinggi Sumsel. Foto SINDOews
PALEMBANG - Jaksa Penyidik hari ini, Kamis (11/11/2021), segera melimpahkan berkas perkara enam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).

"Hari ini tahap satu pelimpahan berkas enam tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang ke JPU," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman. Baca juga: Pejabat Pajak Tiba di Gedung KPK Setelah Diciduk di Sulsel



Enam tersangka yang berkasnya segera dilimpahkan yakni mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Akhmad Najib dan mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya, Mudai Madang.

Kemudian, mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing, Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel, Agustinus Antoni, serta Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!