Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Siswi SMP di Sumsel Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 11 November 2021 - 02:33 WIB
Siswi SMP pembuang bayi yang baru dilahirkan terancam 5 tahun penjara. Foto: Dede/SINDOnews
MURA - Ibu pembuang bayi di bawah pohon, SRN (14) ditangkap polisi. Wanita yang masih berstatus siswi SMP di Musi Rawas (Mura) ini terancam pidana penjara 5,6 tahun.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, pelaku pembuang bayi dapat dijerat dengan Pasal 305 KUHP.



"Pelaku dapat dikenakan Pasal 305 KUHP dan 308 KUHP, dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun," ujar AKP Dedi Rahmad Hidayat, Rabu (10/11/2021).

Baca juga: Pengunjung Trawas Geger, Bayi Dibuang di Dasar Jurang Diduga Hasil Hubungan Gelap
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!