Tewaskan 1 ABG, 4 Pelaku Tawuran di Penjaringan Diciduk

Selasa, 09 November 2021 - 19:04 WIB
Saat perkelahian berlangsung, korban terjatuh dan tertinggal oleh rekan-rekannya. Sehingga korban dikeroyok oleh lima pelaku yang berasal dari Penjaringan.

"Tersangka 5 orang, 4 sudah diamankan yakni DS (19), AS (23), IS (23), RV (23). Satu DPO (daftar pencarian orang)" ujar Guruh.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!