Tewaskan 1 ABG, 4 Pelaku Tawuran di Penjaringan Diciduk
Selasa, 09 November 2021 - 19:04 WIB
Saat perkelahian berlangsung, korban terjatuh dan tertinggal oleh rekan-rekannya. Sehingga korban dikeroyok oleh lima pelaku yang berasal dari Penjaringan.
"Tersangka 5 orang, 4 sudah diamankan yakni DS (19), AS (23), IS (23), RV (23). Satu DPO (daftar pencarian orang)" ujar Guruh.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka 5 orang, 4 sudah diamankan yakni DS (19), AS (23), IS (23), RV (23). Satu DPO (daftar pencarian orang)" ujar Guruh.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :