Soal Uji Emisi, Wagub Ariza: Kalau Sudah 50% Baru Ditindak

Selasa, 09 November 2021 - 19:13 WIB
Ariza membenarkan bahwa sanksi tilang untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi ditunda dari target tanggal 13 November 2021. Namun bukan berarti kebijakan tersebut tidak akan dijalankan.

"Nanti kalau sudah dari 50 persen baru akan ditindak. Upaya penindakan ada teguran dan sebagainya. Tapi masyarakat diminta untuk melaksanakan uji emisi untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan," tutur Ariza.

Baca juga: Picu Kemacetan, Uji Emisi Gratis di Kantor Dinas LH DKI Dipindah

Merespons adanya beberapa tempat parkir yang membedakan tarif dengan melihat hasil uji emisi kendaraan, Ariza menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing pengelola. "Itu hak mereka, sebuah upaya untuk mendorong masyarakat melakukan uji emisi," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, penundaan dilakukan lantaran jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 15 persen. Selain itu, saat ini baru tersedia 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!