Raffi Ahmad Belum Bayar Pajak 4 Rumah Mewahnya di Depok, Begini Kata BKD
Selasa, 09 November 2021 - 17:19 WIB
Biasanya, batas akhir pembayaran PPB tanggal 31 Agustus. Namun karena situasi pandemi Covid-19 maka tahun ini diperpanjang hingga 31 Desember 2021.
Baca juga: Raffi Ahmad Janjikan Rp50 Juta Jika Bisa Tebak Tanggal Persalinan Nagita Slavina: Ayo Mau Dapat Hadiah Nggak?
Kendati jatuh tempo hingga Desember 2021, namun pihaknya tetap mengimbau agar wajib pajak membayar tepat waktu atau sebelum jatuh tempo berakhir. "Ini kesempatan baik bagi wajib pajak untuk membayar pajak tahun ini, mumpung ada pemutihan," tukasnya.
Terkait PBB rumah Rafi Ahmad, Reza menduga kemungkinan belum dibayar karena masa jatuh temponya hingga Desember. "Dia memang rutin bayar tiap tahun. Kebetulan jatuh tempo tahun ini dimundurin sampai 31 Desember, jadi wajar kalau dia (Raffi Ahmad) belum bayar," katanya.
Baca juga: Raffi Ahmad Janjikan Rp50 Juta Jika Bisa Tebak Tanggal Persalinan Nagita Slavina: Ayo Mau Dapat Hadiah Nggak?
Kendati jatuh tempo hingga Desember 2021, namun pihaknya tetap mengimbau agar wajib pajak membayar tepat waktu atau sebelum jatuh tempo berakhir. "Ini kesempatan baik bagi wajib pajak untuk membayar pajak tahun ini, mumpung ada pemutihan," tukasnya.
Terkait PBB rumah Rafi Ahmad, Reza menduga kemungkinan belum dibayar karena masa jatuh temponya hingga Desember. "Dia memang rutin bayar tiap tahun. Kebetulan jatuh tempo tahun ini dimundurin sampai 31 Desember, jadi wajar kalau dia (Raffi Ahmad) belum bayar," katanya.
(thm)
Lihat Juga :