2 Orang Jadi Tersangka Usai Bentrok Berujung Teror Terhadap Petani di Deli Serdang
Selasa, 09 November 2021 - 16:04 WIB
DELI SERDANG - Usai terjadinya bentrokan dua kelompok petani di Desa Paluh Kurau, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, polisi menetapkan dua orang petani tersangka. Keduanya ditangkap polisi, setelah mengancam dan meneror petani hingga keluarga korban.
Bantrokan kedua kelompok petani ini terjadi di kawasan Dusun XV Desa Paluh Kurau. Akibatnya, sejumlah petani penggarap yang bekerja di lahan seluas 10 hektare milik Parlindungan Simanjuntak, dibuat ketakutan.
Salah satu petani penggarap yang bekerja di lahan tersebut, Pardiman mengaku terpaksa melaporkan dua orang dari kelompok petani yang mengklaim lahan di kawasan Desa Paluh Kurau, ke polisi karena diancam dan diintimidasi.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, setelah menerima laporan warga, langsung mengamankan dua orang petani dan telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni petani berinisial SW dan S atas kasus pengancaman.
Kini kedua tersangka telah ditahan di Polres Pelabuhan Belawan, dan dijerat Pasal 335 junto Pasal 170 KUHP. Penyidik kepolisian, juga telah melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami juga telah memediasi dua kelompok petani yang terlibat sengketa lahan di kawasan tersebut," ujar I Kadek Heri Cahyadi. Kedua kelompok petani terlibat bentrokan, karena masalah sengketa lahan.
Bantrokan kedua kelompok petani ini terjadi di kawasan Dusun XV Desa Paluh Kurau. Akibatnya, sejumlah petani penggarap yang bekerja di lahan seluas 10 hektare milik Parlindungan Simanjuntak, dibuat ketakutan.
Salah satu petani penggarap yang bekerja di lahan tersebut, Pardiman mengaku terpaksa melaporkan dua orang dari kelompok petani yang mengklaim lahan di kawasan Desa Paluh Kurau, ke polisi karena diancam dan diintimidasi.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Hery Cahyadi mengatakan, setelah menerima laporan warga, langsung mengamankan dua orang petani dan telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni petani berinisial SW dan S atas kasus pengancaman.
Kini kedua tersangka telah ditahan di Polres Pelabuhan Belawan, dan dijerat Pasal 335 junto Pasal 170 KUHP. Penyidik kepolisian, juga telah melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami juga telah memediasi dua kelompok petani yang terlibat sengketa lahan di kawasan tersebut," ujar I Kadek Heri Cahyadi. Kedua kelompok petani terlibat bentrokan, karena masalah sengketa lahan.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda