Tak Sampai 1x24 Jam, Satlantas Polres Lamongan Ungkap Pelaku Tabrak Lari
Selasa, 09 November 2021 - 15:15 WIB
LAMONGAN - Kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia pada Senin 9 November 2021 direspons cepat oleh Lantas Polres Lamongan. Tidak sampai 1x24 jam, kasus tersebut berhasil diungkap dan dilakukan penangkapan oleh Satlantas Polres Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat mengejar pelaku yang melarikan diri dan berhasil diamankan. Respons cepat ini merupakan implementasi dari program prioritas Kapolri untuk mentransformasi Polri menuju Polri yang PRESISI.
Diketahui, kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di jalan lintas Lamongan-Babat Simpang 3 Mira, Desa Bedahan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Beat nopol S 5823 DO dengan truk Hino tronton yang tidak diketahui nopolnya.
Dalam kejadian itu, satu orang yang berada diboncengan motor meninggal dunia. Pasca kejadian sopir truk melarikan diri.
Kasat Lantas Polres Lamongan AKP Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pengemudi truk yang sempat melarikan diri ke arah Tuban. Baca: Pacaran dengan Bandar Narkoba, Gadis Cantik Diamankan Polisi Mataram.
"Kami melakukan penyelidikan dan keterangan dari saksi maupun masyarakat bahwa truk yang terlibat laka tabrak lari di Simpang 3 Mira dengan kabin warna hijau melarikan diri ke arah wilayah hukum Polres Tuban," katanya, Selasa (9/11/2021).
Selanjutnya, pihaknya melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan jajaran Polres Tuban. Pihaknya lalu mendapatkan informasi jika truk tersebut masuk ke sebuah gang dengan tujuan menghindari pemeriksaan. "Kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan pelaku," sebut Aris. Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Majalengka Tembus Rp19.000 per Kilogram.
Yasir, suami korban menyampaikan apresiasi kepada Polres Lamongan atas respons cepat dari Sat Lantas Polres Lamongan mengamankan truk dan pengemudinya. "Terima kasih pak sudah ditangkep supir truknya. Dia harus tanggung jawab," kata Yasir.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat mengejar pelaku yang melarikan diri dan berhasil diamankan. Respons cepat ini merupakan implementasi dari program prioritas Kapolri untuk mentransformasi Polri menuju Polri yang PRESISI.
Diketahui, kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi di jalan lintas Lamongan-Babat Simpang 3 Mira, Desa Bedahan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Beat nopol S 5823 DO dengan truk Hino tronton yang tidak diketahui nopolnya.
Dalam kejadian itu, satu orang yang berada diboncengan motor meninggal dunia. Pasca kejadian sopir truk melarikan diri.
Kasat Lantas Polres Lamongan AKP Aristianto Budi Sutrisno mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pengemudi truk yang sempat melarikan diri ke arah Tuban. Baca: Pacaran dengan Bandar Narkoba, Gadis Cantik Diamankan Polisi Mataram.
"Kami melakukan penyelidikan dan keterangan dari saksi maupun masyarakat bahwa truk yang terlibat laka tabrak lari di Simpang 3 Mira dengan kabin warna hijau melarikan diri ke arah wilayah hukum Polres Tuban," katanya, Selasa (9/11/2021).
Selanjutnya, pihaknya melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan jajaran Polres Tuban. Pihaknya lalu mendapatkan informasi jika truk tersebut masuk ke sebuah gang dengan tujuan menghindari pemeriksaan. "Kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan pelaku," sebut Aris. Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Majalengka Tembus Rp19.000 per Kilogram.
Yasir, suami korban menyampaikan apresiasi kepada Polres Lamongan atas respons cepat dari Sat Lantas Polres Lamongan mengamankan truk dan pengemudinya. "Terima kasih pak sudah ditangkep supir truknya. Dia harus tanggung jawab," kata Yasir.
(nag)
tulis komentar anda