Disentil Luhut Banyak Tempat Hiburan Melanggar, Ini Jawaban Pemkot Bandung
Selasa, 09 November 2021 - 12:52 WIB
BANDUNG - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mengklaim telah melakukan monitoring secara ketat terhadap tempat hiburan, pada masa pandemi Covid-19.
Hal ini diungkapkan Kepala Disbudpar Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari, saat menjawab kritikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang menyebut tempat hiburan di Kota Bandung nakal.
"Pembinaan dan monitoring akan lebih intens lagi, dan saya tidak bosan perintahkan Kabid Pariwisata, beserta tim untuk rutin melakukan pembinaan dan monitoring ke usaha pariwisata, khususnya tempat hiburan," katanya, Selasa (9/11/2021).
Lebih lanjut, Kenny mengatakan, monitoring terus dilakukan oleh Tim Disbudpar. Dia pun mengaku beberapa kali terun ke lapangan mengecek secara langsung.
Untuk menindaklanjuti laporan Luhut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bandung dengan harapan pihak Satpol menindak setiap pelanggaran sesuai aturan di Perwal PPKM.
"Kalau memang melanggar, kami bisa memberi sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha," imbuh Kenny.
Hal ini diungkapkan Kepala Disbudpar Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari, saat menjawab kritikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang menyebut tempat hiburan di Kota Bandung nakal.
"Pembinaan dan monitoring akan lebih intens lagi, dan saya tidak bosan perintahkan Kabid Pariwisata, beserta tim untuk rutin melakukan pembinaan dan monitoring ke usaha pariwisata, khususnya tempat hiburan," katanya, Selasa (9/11/2021).
Lebih lanjut, Kenny mengatakan, monitoring terus dilakukan oleh Tim Disbudpar. Dia pun mengaku beberapa kali terun ke lapangan mengecek secara langsung.
Untuk menindaklanjuti laporan Luhut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bandung dengan harapan pihak Satpol menindak setiap pelanggaran sesuai aturan di Perwal PPKM.
"Kalau memang melanggar, kami bisa memberi sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha," imbuh Kenny.
(hsk)
Lihat Juga :
tulis komentar anda