Komisi A DPRD DKI Ingin Dana Hibah Dibelah Dua, Bamus Betawi: Terkesan Ingin Pelihara Konflik

Selasa, 09 November 2021 - 11:09 WIB
Baca Juga : DPRD dan Pemprov DKI Sepakati KUA-PPAS APBD 2022

"Lalu sekarang maksudnya Pak Mujiyono minta dibelah dua, apa ya? Karena Bamus Betawi dan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 itu jelas dua perahu yang sama sekali berbeda," ucap Eki penasaran.

Sebagaimana diketahui, Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta dana hibah untuk Bamus Betawi Tahun 2022 nanti, dibelah dua yaitu “Bamus Betawi” dan “Badan Musyawarah Suku Betawi 1982”.Tahun depan Komisi A DPRD DKI telah menganggarkan Rp 4,2 Miliar untuk dua Bamus tersebut.

Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono mengatakan, dari angka Rp 4,2 Miliar itu masing-masing Bamus harus mendapatkan pembagian dengan adil yakni Rp 2,1 miliar.Dia menyebut, tahun 2022 kemungkinan jadi tahun terakhir Bamus Betawi menerima dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta.

"Ini adalah hibah terakhir buat Bamus,” kata Mujiyono saat membacakan rekomendasi Komisi A di rapat Banggar pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (8/11/2021).
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!