Komisi A DPRD DKI Ingin Dana Hibah Dibelah Dua, Bamus Betawi: Terkesan Ingin Pelihara Konflik

Selasa, 09 November 2021 - 11:09 WIB
loading...
Komisi A DPRD DKI Ingin...
Komisi A DPRD DKI Ingin Dana Hibah Dibelah Dua. Foto : Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, M Rifky alias Eki Pitung merespon santai soal usulan Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono, yang meminta dana hibah untuk Bamus Betawi Tahun 2022 dibelah dua, yaitu untuk “Bamus Betawi” dan “Badan Musyawarah Suku Betawi 1982”.

Eki menganggap, usulan tersebut tidak berdasar. Dia juga menyebut, usulan ini merupakan wacana lama yang diputar kembali seperti pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2021.

"Ini wacana lama yang diulang lagi, lebih terdengar politis saya kira," kata Eki Pitung saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (8/11/2021).
Baca Juga : Anies Baswedan Terima Gelar Kehormatan Tokoh Betawi: Amanat yang Harus Dijaga

Eki mempertanyakan dasar usulan belah dua yang dimaksud Mujiyono mengingat konflik dualisme kepemimpinan Bamus Betawi sudah berakhir lama. Tepatnya sejak Zainudin alias Haji Oding cs membentuk ormas baru, mengatasnamakan Perkumpulan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menkumham Rupublik Indonesia No. ahu 0003133.AH.01.07 Tahun 2020, yang ditetapkan pada tanggal 19 April 2020.

Sebab, menurutnya, terkait anggaran untuk Bamus Betawi dalam nomenkelatur Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov DKI tidak ada Bamus lain selain 'Bamus Betawi' sebagaimana amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi, sebagai mitra Pemprov DKI.
Baca Juga : DPRD dan Pemprov DKI Sepakati KUA-PPAS APBD 2022

"Lalu sekarang maksudnya Pak Mujiyono minta dibelah dua, apa ya? Karena Bamus Betawi dan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 itu jelas dua perahu yang sama sekali berbeda," ucap Eki penasaran.

Sebagaimana diketahui, Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta dana hibah untuk Bamus Betawi Tahun 2022 nanti, dibelah dua yaitu “Bamus Betawi” dan “Badan Musyawarah Suku Betawi 1982”.Tahun depan Komisi A DPRD DKI telah menganggarkan Rp 4,2 Miliar untuk dua Bamus tersebut.

Ketua Komisi A DPRD DKI, Mujiyono mengatakan, dari angka Rp 4,2 Miliar itu masing-masing Bamus harus mendapatkan pembagian dengan adil yakni Rp 2,1 miliar.Dia menyebut, tahun 2022 kemungkinan jadi tahun terakhir Bamus Betawi menerima dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta.

"Ini adalah hibah terakhir buat Bamus,” kata Mujiyono saat membacakan rekomendasi Komisi A di rapat Banggar pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (8/11/2021).
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Kasus Dana Hibah, Mantan...
Kasus Dana Hibah, Mantan Ketua DPRD Jatim Diduga Kecipratan Rp32,2 Miliar
Deretan 21 Orang Tersangka...
Deretan 21 Orang Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur
Rekomendasi
Rahasia di Balik Sepatu...
Rahasia di Balik Sepatu Pink Timnas Inggris
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Polri Usut 3 Kasus Besar...
Polri Usut 3 Kasus Besar Korupsi, Pakar: Siapa pun yang Menghalangi Harus Ditindak
Berita Terkini
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong Jaktim, Diduga Kehabisan Napas
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Rantis Brimob Siaga...
Rantis Brimob Siaga di Mabes Polri di Tengah Pengusutan Dugaan Korupsi Batu Bara-Asabri
Pengamanan di Polda...
Pengamanan di Polda Metro Diperketat usai Penggeledahan, Puluhan Brimob Bersenjata Siaga
Rayakan Hari Jadi, Ancol...
Rayakan Hari Jadi, Ancol Gratiskan Tiket Masuk pada 10 Juli Besok
Latih Desa Binaan Hadapi...
Latih Desa Binaan Hadapi Bencana, Astra Gandeng BNPB Gelar Pelatihan Tanggap Darurat
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved