Live Bugil di Medsos Asisten Rumah Tangga di Pekanbaru Raup Untung Rp4 Juta Sebulan

Senin, 08 November 2021 - 21:00 WIB
Hingga kini, Polisi masih memburu, satu orang pelaku lain berinisial TH, yang merupakan mucikari dan pembuat akun aplikasi.

Dari pengungkapan tersebut Polisi menyita barang bukti 7 set pakaian seksi wanita, dildo, tripot dan sebuah handphone.

Baca juga : Tolak Balikan, Video Bugil Pacar Disebar

Pelaku dijerat Pasal 36 junto pasal 10 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!