Rachel Vennya Mohon Doa Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Karantina

Senin, 08 November 2021 - 15:50 WIB
Selain Rachel, 3 tersangka lainnya yakni pacar Rachel Vennya Salim Nauderer, manajer Maulida Khairunnisa, serta satu sipil. "Yang orang sipil ini hanya membantu bukan dari kalangan medis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Rachel melanggar UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Baca juga: Jadi Tersangka, Hari Ini Rachel Vennya Diperiksa

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!