Terkait Mutasi Pejabat, Bupati Simalungun Angkat Bicara

Minggu, 07 November 2021 - 22:47 WIB
Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga melakukan mutasi dan pelantikan pejabat eselon II,akhir Oktober 2021 lalu.(Sindonews.com/Ist)
SIMALUNGUN - Bupati Simalungun Radiapoh H Sinaga angkat bicara terkiat mutasi 27 pejabat Eselon II yang dituding melanggar aturan. Radiapoh mengatakan, proses mutasi tersebut dilakukan sesuai aturan.

"Saya tidak terbiasa melaksanakan aturan yang ilegal dan harus taat aturan" tulis Radiapoh melalui pesat WhatsApp (WA), Minggu (7/11/2021). Baca juga: Bupati Simalungun Mutasi 8 Pejabat yang Nilai Job Fit Rendah



Dari jawaban Radiapoh tersebut, penonjoban 19 pejabat Eselon IIyang dilakukannya melalui proses Job Fit, tidak menyalahi aturan.

Sementara itu, Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite menilai mutasi melalui Job Fit, apalagi pejabat yang dimutasi dinonjobkan bukan dirotasi, sudah menyalahi ketentuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!