Residivis Curanmor di Jakbar Pakai Hasil Curian untuk Beli Sabu

Minggu, 07 November 2021 - 13:56 WIB
Kemudian, pada Sabtu 6 November 2021 pelaku berhasil ditangkap. Sementara temannya sedang dalam pengejaran kepolisian. "Pada waktu itu yang bersangkutan (pelaku) sedang mengonsumsi sabu," ucapnya.

Baca juga: Lagi Kerja di Kompleks DPR/MPR Kembangan, Motor Petugas TV Kabel Digondol Maling

Pelaku IS merupakan residivis curanmor selama 14 bulan. Dia pernah menjalani hukuman akibat melakukan hal serupa. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 7 kali melakukan curanmor di wilayah hukum Polsek Tambora. "Hasil curian untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli sabu," kata Faruk. Pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!